Eggi Sudjana Bakal Diperiksa Polisi Karena Kasus Ini

Polda Metro Jaya bakal memanggil dan memeriksa Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Kamis 3 Desember 2020. Surat panggilan itu ditandangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Eggi bakal diperiksa pada pukul 10.00 Waktu Jakarta oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.



Eggi Sudjana (m.ayojakarta.com)

Menurut indopos.co.id (1/12/2020) Eggi belum memastikan apakah dia akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Eggi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait kasus lama yang dibuka kembali. Lebih lanjut Eggi mengatakan, “Ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019,” 

Ketika dikonfirmasi, Eggi membenarkan tentang adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya kepada dirinya.”Iya benar, saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020,”

Sebagaimana dilaporkan cnnindonesia.com (2/12/2020) kasus tersebut bermula dari pernyataan Eggi tentang 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto yang saat itu menjadi calon presiden nomor urut 02 pada Pilpres 2019. 

Pada saat itu Eggi berkata, bahwa "Saya dengar tadi Insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah," .

Itulah ucapan Eggi Sudjana  yang akhirnya menjadi video viral di berbagai situs media sosial.  Eggi menyatakan hal itu di depan rumah Prabowo. 

Sementara itu fin.co.id (1/12/2020) juga melaporkan bahwa diduga telah melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Eggi Sudjana dianggap pula telah menyiarkan kabar berlebihan dan berita tidak pasti dan tidak lengkap. 

 Artikel lainnya: 

Rizieq Shihab dan Menantunya Dipanggil Polisi


Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat