Posts

Showing posts with the label kasus kerumunan

Terungkap alasan Ridwan Kamil sebut nama Mahfud MD setelah diperiksa di Polda Jawa Barat

Image
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil penuhi panggilan Polda Jawa Barat pada 16 Desember 2020. Ridwan Kamil alias RK diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung. RK yang juga sering disapa sebagai Kang Emil diperiksa kasus kerumunan terkait Muhammad Rizieq Shihab alias MRS di Megamendung, Jawa Barat. Yang mengejutkan adalah ketika Ridwan Kamil mengatakan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD juga harus bertanggung jawab. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada sebuah acara (Image: voi.id) RK berpendapat bahwa Mahfud MD harus bertanggung jawab karena telah mengijinkan penjemputan terhadap Rizieq Shihab ketika tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020 lalu setelah terbang dari Arab Saudi. Sebagaimana dilaporkan oleh news.detik.com (16/12/2020) Ridwan Kamil mengatakan hal itu sesuai diperiksa polisi di Polda Jabar pada Rabu ini. Ridwan Kamil mantan Walikota Bandung ini mengatakan bahwa, "Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertam

Rizieq Shihab Kena Pasal Berlapis. Ini Ancaman Hukumannya

Image
Pada tanggal 12/12/2020 sebuah tanggal unik, pemimpin FPI dan tokoh utama 212, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, MRS dikenakan pasal berlapis. Sebagaimana diketahui MRS sempat mangkir ketika masih berstatus sebagai saksi kasus kerumunan. Rizieq Shihab yang kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020 ini dikenakan pasal berlapis, bukan hanya pelanggaran kekarantinaan. Yusri Yunus pada 10/12/2020 mengatakan kepada wartawan, "Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,"  Ketika Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada 12.12/2020 (liputan6.com) Sebagaimana dilaporkan depok.pikiran-rakyat.com (10/12/2020) bunyi pasal 160 KUHP adalah: 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang

Begini Respon Rizieq Shihab Jika Ditahan Setelah Diperiksa Di Polda Metro Jaya

Image
Muhammad Rizieq Shihab alias MRS akhirnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta (12/12/2020) setelah sebelumnya mangkir ketika dipanggil sebagai saksi karena kasus kerumunan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak akan diberikan lagi surat panggilan, dan akan ditangkap kalau tidak datang, pada Sabtu ini MRS tiba di Polda Metro Jaya didampingi penasehat hukumnya.  Ada wartawan yang bertanya kemana saja sebelum datang ke Polda Metro Jaya hari ini? MRS menjawab bahwa Ketua FPI ini selalu ada di pesantrennya dan sesekali ke Petamburan dan ke Sentul untuk menengok anak cucunya.  MRS yang sempat membuat macet sekitar Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020 yang lalu dan menimbulkan kerumunan massa, begitu pula di Megamendung dan Petamburan ini mengaku akan diperiksa untuk kasus kerumunan. Sabtu ini (12/12/2020) Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan perdana.  Muhammad Rizieq Shihab tersangka kerumunan (kaba3.com) Kepada para wartawan berbagai media MRS mengatakan bahwa para peng