Posts

Showing posts with the label UU Kekarantinaan Kesehatan

Terungkap Dasar Hukum Anies Baswedan Dipanggil Bareskrim Polda Metro Jaya

Image
Pasal dan dasar hukum yang menjadi alasan pemanggilan terhadap Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta adalah sangat langka. Mungkin ini kali pertama seorang pejabat publik dipanggil pihak penegak hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Anies diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-undang tersebut. Biasanya seorang kepala daerah dipanggil pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi.  Menurut situs berita m.bisnis.com (16/11/2020) Anies diundang untuk mengklarifikasi kehadirannya pada acara Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Kehadiran Gubernur Jakarta pada kegiatan FPI itu diduga telah melanggar syarat dan ketentuan protokol kesehatan.  Anies Baswedan dan Habib Rizieq pada sebuah pertemuan (oposisicerdas.com) Surat undangan untuk Anies tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kepala Subdit Keamanan Negara (Kasubditkamneg) selaku penyidik Rain