Menantu Rizieq Shihab Dipanggil Polisi. Ini Yang Terjadi Saat Aparat Polda Serahkan Surat Panggilan Untuk Ketua FPI

Masa bulan madu seharusnya manis, indah dan diwarnai indahnya gairah cinta serta kasih sayang pasangan pengantin baru. Namun suasana gelora asmara yang sejatinya terjadi pada saat honeymoon tidak berlangsung indah pada putri dan menantu Rizieq Shihab, Ketua FPI. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Najwa Shihab dan suaminya Muhammad Irfan Alaydrus. Pengantin anyar ini dipanggil polisi karena diduga melanggar protokol kesehatan pada resepsi pernikahan mereka yang diselenggarakan pada14 November 2020.  

Seperti dilaporkan situs berita online era.id (24/11/2020) Brigjen Awi Setyono Karo Penmas Humas Polri mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi jika Putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan suaminya Muhammad Irfan Alaydrus jika belum menghadiri panggilan polisi. Panggilan itu terkait klarifikasi terjadinya kerumunan besar di Petamburan, Jakarta Pusat saat mereka melakukan akad nikah. 

Rizieq Shihab berpose dengan Muhammad Irfan Alaydrus, menantu dan Najwa Shihab putri MRS ketika resepsi pernikahan di Petamburan pada 14/11/2020 (hot.grid.id)

Brigjen Awi menegaskan lebih lanjut, "Kalau warga negara yang baik dan taat hukum tentunya kita berharap bisa datang untuk klarifikasi ada tidaknya pelanggaran protokol kesehatan. Kalau nggak datang, memang tidak ada konsekuensinya,"

Sebagaimana telah diberitakan berbagai media nasional di televisi, berita online maupun heboh di sosial media seperti twitter, facebook dan WhatsUp group, ayah Najwa Shihab yang juga Ketua PFI juga telah dipanggil Polda Metro Jaya. 

Menurut tribunnews.com (29/11/2020) melaporkan pernyataan Kombes Polisi Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa surat panggilan terhadap Muhammad Rizieq  Shihab alias MRS telah diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Surat itu diterima oleh pihak keluarga Rizieq pada Minggu Sore, 29 November 2020. 

Maksud dari panggilan terhadap MRS karena terkait acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan sekaligus kegiatan Maulid Nabi pada 14 November 2020 yang lalu. Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19. Sehingga tujuan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Corona tidak terwujud pada kegiatan di Petamburan itu karena akan menimbulkan cluster Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat bahkan mengancam nyawa manusia. 

Kerumunan besar pada acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 (minews.id)

Brigjen Yusri juga mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan itu. Namun, anggota polisi yang bertugas untuk menyerahkan surat panggilan terhadap MRS sempat dihalang-halangi oleh sejumlah anggota FPI yang berjaga-jaga di sekitar kediaman Rizieq Shihab yang sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Bogor. 

Menurut laporan tribunnews.com (29/11/2020) anggota Polda Metro Jaya sempat cekcok dengan anggota FPI ketika akan masuk ke dalam gang rumah Rizieq Shihab. Polisi yang sedang menjalan tugas penting itu sempat dihalang-halangi sekitar 20 anggota FPI saat hendak memberikan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab. Mereka berkerumun di Gang Paksi dan sengaja menutupi akses masuk ke gang yang menuju ke rumah MRS. 

AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit Kemnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat bersitegang dengan para anggota FPI yang menghalangi tugas aparat Kepolisian yang datang. AKBP Raindra dengan tegas menyatakan maksud kedatangannya kepada anggota FPI, "Saya harap kami diberi jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas," 

Anggota FPI mempersilahkan polisi masuk dengan jumlah dibatasi namun ditolak dengan tegas oleh Raindra. Namun, personil FPI berdalih mencegah agar tidak terjadi kerumunan maka mereka ingin membatasi jumlah personil kepolisian untuk masuk. Dalih itu ditolak oleh aparat. AKBP dengan tegas mengatakan bahwa gang tersebut merupakan milik warga dan bebas diakses oleh siapa pun. Pasalnya para anggota FPI itu ternyata juga berkerumun untuk menghalang-halangi polisi masuk gang tersebut.

Ketika itu Raindra mengatakan kepada anggota FPI, "Ini masalahnya kalian juga berkerumun. Itu juga salah," 

Anggota FPI tetap ngotot dan membolehkan tidak boleh lebih dari tiga orang yang masuk. Polisi menyanggupi namun dengan tambahan anggota Babinsa dan Bimas sesuai prosedur pemanggilan. Raindra menyatakan secara tegas, "Ya sudah tapi tiga orang tim kami saja dari Ditreskrimum. Sisanya satu Bimas dan satu Babinsa," 

Terjadilah kesepakatan sehingga Raindra dan aparat lainnya bisa menyerahkan surat panggilan untuk Rizieq Shihab itu. Proses penyerahan surat tersebut berlangsung sekitar 15 menit. 

Baca juga: 

Bela Nyai Nikita Terkait Tukang Obat & Laskar Nikita Mirzani

Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat