PPATK Blokir Rekening FPI. Ini Alasan & Yang Akan Dilakukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah sebuah lembaga negara yang sering digandeng lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihak kepolisian atau Badan anti terorisme untuk menelusuri lalu lintas uang/dana pada pihak tertentu yang diduga melakukan tindak pidana. Tindak pidana itu antara lain: pencucian uang, transaksi narkoba, dana terorisme, kasus korupsi, dan aksi ilegal lainnya. PPATK memiliki kewenangan dan teknologi yang memungkinkan untuk menelusuri dana yang terkait perbuatan ilegal yang dilakukan perorangan, organisasi, perusahaan dan siapa saja melalui lalu lintas uang di perbankan dan lembaga keuangan. Ilustrasi uang Rupiah atau IDR (idxchannel.okezone.com) Kabar terbaru adalah PPATK telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terakait atau yang berafiliasi dengan Ormas yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang masa penahannya telah diperpanjang. Sebagaimana...