Posts

Showing posts with the label FPI dilarang

Hasil Analisis 92 Rekening FPI Diserahkan PPATK ke Polri

Image
Setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi massa terlarang oleh pemerintah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat tugas untuk memeriksa 92 rekening terkait FPI. PPATK telah melakukan analisis terhadap semua rekening tersebut dan telah diserahkan kepada Polri yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.  Menurut cnnindonesia.com (31/1/2021) PPATK telah menyelesaikan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening PFI dan pihak terkait. Dian Ediana Rae, Kepala PPATK mengatakan bahwa hasil analisis tersebut kepada penyidik Polri dan ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum.  Sementara itu pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias MRS masih ditahan oleh Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait beberapa kasus yang menjeratnya.  Dian Ediana Rae, Ketua PPATK (portallebak.pikiran-rakyat.com) Kepada cnnindonesia.com Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa "Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti p

Rizieq Shihab Terjerat Kasus Hukum Baru & Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Image
Warga Indonesia kembali mendapat kabar tentang Muhammad Rizieq Shihab alias MRS karena terkena jeratan hukum baru. Sebagaimana difahami polisi sebelumnya sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan ketika menikahkan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat ini MRS masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.  Menurut laporan cnnindonesia.com (14/1/2020) Rizieq Shihab yang kini sering disebut MRS kembali dijerat hukum baru terkait kasus tes risiko infeksi virus Corona. Bareskrim Polri telah menetapkan MRS sebagai tersangka.  MRS ketika diperiksa polisi pada 12/12/2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta (jakarta.suara.com) MRS kena jerat pasal berlapis sebagai tersangka kasus menghalangi tim Satgas Covid-19 mendapatkan hasil tes swabnya di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. MRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada hari Senin, 11 Januari 2021.  Terkait kasus yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Bobor tersebut, MRS dijerat Undang-undang Nomor 4 Ta