Posts

Showing posts with the label MRS tersangka

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Image
Setelah Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab dibubarkan pemerintah, para mantan simpatisan dan ex anggota FPI mendirikan organisasi baru dengan singkatan sama yang diberi nama Front Persaudaraan Islam atau FPI. Terkait hal itu, Ahmad Sahroni yang merupakan kader Partai NasDem dan sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah meminta kepada pemerintah agar menolak FPI baru atau Front Persaudaraan Islam.  Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem (m.tribunnews.com) Sementara itu cnnindonesia.com (7/1/2021) melaporkan bahwa Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar menegaskan bahwa organisasi baru bernama Forum Persaudaraan Islam ini tidak akan didaftarkan sebagai Ormas atau Organisasi Masyarakat yaitu untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Pemerintah. Aziz menganggap bahwa proses pendaftaran organisasi baru ini tidak terlalu penting.  Sebagaimana dilaporkan oleh cnnindonesia.com (6/1/2021) Aziz kem

Rizieq Shihab Kena Pasal Berlapis. Ini Ancaman Hukumannya

Image
Pada tanggal 12/12/2020 sebuah tanggal unik, pemimpin FPI dan tokoh utama 212, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, MRS dikenakan pasal berlapis. Sebagaimana diketahui MRS sempat mangkir ketika masih berstatus sebagai saksi kasus kerumunan. Rizieq Shihab yang kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020 ini dikenakan pasal berlapis, bukan hanya pelanggaran kekarantinaan. Yusri Yunus pada 10/12/2020 mengatakan kepada wartawan, "Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,"  Ketika Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada 12.12/2020 (liputan6.com) Sebagaimana dilaporkan depok.pikiran-rakyat.com (10/12/2020) bunyi pasal 160 KUHP adalah: 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang

Begini Respon Rizieq Shihab Jika Ditahan Setelah Diperiksa Di Polda Metro Jaya

Image
Muhammad Rizieq Shihab alias MRS akhirnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta (12/12/2020) setelah sebelumnya mangkir ketika dipanggil sebagai saksi karena kasus kerumunan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak akan diberikan lagi surat panggilan, dan akan ditangkap kalau tidak datang, pada Sabtu ini MRS tiba di Polda Metro Jaya didampingi penasehat hukumnya.  Ada wartawan yang bertanya kemana saja sebelum datang ke Polda Metro Jaya hari ini? MRS menjawab bahwa Ketua FPI ini selalu ada di pesantrennya dan sesekali ke Petamburan dan ke Sentul untuk menengok anak cucunya.  MRS yang sempat membuat macet sekitar Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020 yang lalu dan menimbulkan kerumunan massa, begitu pula di Megamendung dan Petamburan ini mengaku akan diperiksa untuk kasus kerumunan. Sabtu ini (12/12/2020) Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan perdana.  Muhammad Rizieq Shihab tersangka kerumunan (kaba3.com) Kepada para wartawan berbagai media MRS mengatakan bahwa para peng