Rizieq Shihab Kena Pasal Berlapis. Ini Ancaman Hukumannya
Pada tanggal 12/12/2020 sebuah tanggal unik, pemimpin FPI dan tokoh utama 212, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, MRS dikenakan pasal berlapis. Sebagaimana diketahui MRS sempat mangkir ketika masih berstatus sebagai saksi kasus kerumunan. Rizieq Shihab yang kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020 ini dikenakan pasal berlapis, bukan hanya pelanggaran kekarantinaan. Yusri Yunus pada 10/12/2020 mengatakan kepada wartawan, "Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," Ketika Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada 12.12/2020 (liputan6.com) Sebagaimana dilaporkan depok.pikiran-rakyat.com (10/12/2020) bunyi pasal 160 KUHP adalah: 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang ...