Hasil Analisis 92 Rekening FPI Diserahkan PPATK ke Polri
Setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi massa terlarang oleh pemerintah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat tugas untuk memeriksa 92 rekening terkait FPI. PPATK telah melakukan analisis terhadap semua rekening tersebut dan telah diserahkan kepada Polri yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut cnnindonesia.com (31/1/2021) PPATK telah menyelesaikan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening PFI dan pihak terkait. Dian Ediana Rae, Kepala PPATK mengatakan bahwa hasil analisis tersebut kepada penyidik Polri dan ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum.
Sementara itu pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias MRS masih ditahan oleh Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait beberapa kasus yang menjeratnya.
Kepada cnnindonesia.com Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa "Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,"
Meskipun ada keberatan dari pihak FPI seperti Munarman yang keberatan karena rekening FPI telah dilokir, PPATK tetap melaksanakan tugasnya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening itu.
Tugas dan kewenangan PPATK didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa PPATK terus melakukan fungsi intelijen terutama jika dikemudian hari menerima adanya LTKM atau Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan, yang juga bisa berasal dari sumber informasi lainnya.
Terkait pemeriksaan dan analisis yang dilakukan PPATK terhadap rekening FPI dan pihak terkait, apakah ada juga transaksi yang melibatkan dengan rekening dari luar negeri?
Situs berita cnnindonesia.com pada 25 Januari 2021 melaporkan pernyataan Dian Ediana Rae, "Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani,"
Comments
Post a Comment