Rizieq Shihab Terjerat Kasus Hukum Baru & Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Warga Indonesia kembali mendapat kabar tentang Muhammad Rizieq Shihab alias MRS karena terkena jeratan hukum baru. Sebagaimana difahami polisi sebelumnya sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan ketika menikahkan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat ini MRS masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Menurut laporan cnnindonesia.com (14/1/2020) Rizieq Shihab yang kini sering disebut MRS kembali dijerat hukum baru terkait kasus tes risiko infeksi virus Corona. Bareskrim Polri telah menetapkan MRS sebagai tersangka. 

MRS ketika diperiksa polisi pada 12/12/2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta (jakarta.suara.com)

MRS kena jerat pasal berlapis sebagai tersangka kasus menghalangi tim Satgas Covid-19 mendapatkan hasil tes swabnya di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. MRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada hari Senin, 11 Januari 2021. 

Terkait kasus yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Bobor tersebut, MRS dijerat Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 yaitu pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 Wabah Penyakit. Undang-undang lain yang dilanggar adalah Pasal 216 KUHP (dan) Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sehubungan dengan status hukum yang menimpa MRS itu, Brigjen Pol Andi Rian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa, "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," 

Dengan demikian MRS yang pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020 ketika dia menikahkan putrinya dan sekaligus menyelenggarakan acara Maulid Nabi. Saat itu terjadi kerumunan besar yang mengabaikan protokol kesehatan. 

Bersama MRS ada sejumlah anggota FPI yang sudah dilarang ini, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq dijerat dua pasal, yakni pasal 160 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penghasutan. MRS juga tersangkut pasal pasal 216 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan undang-undang serta menghalang-halangi pelaksanaan undang-undang.

Setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut SP3 tentang kasus chat mesum MRS dengan Firza Husein pada 29 Desember 2020, MRS akan disibukkan pula dengan kasus lamanya itu. 

Baca juga:

Kasus Lain Yang Dihadapi Rizieq Shihab


Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat