PPATK Blokir Rekening FPI. Ini Alasan & Yang Akan Dilakukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah sebuah lembaga negara yang sering digandeng lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihak kepolisian atau Badan anti terorisme untuk menelusuri lalu lintas uang/dana pada pihak tertentu yang diduga melakukan tindak pidana. Tindak pidana itu antara lain: pencucian uang, transaksi narkoba, dana terorisme, kasus korupsi, dan aksi ilegal lainnya.
PPATK memiliki kewenangan dan teknologi yang memungkinkan untuk menelusuri dana yang terkait perbuatan ilegal yang dilakukan perorangan, organisasi, perusahaan dan siapa saja melalui lalu lintas uang di perbankan dan lembaga keuangan.
Kabar terbaru adalah PPATK telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terakait atau yang berafiliasi dengan Ormas yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang masa penahannya telah diperpanjang. Sebagaimana diberitakan MRS kini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut laporan nasional.kompas.com (6/1/2020) penghentian semua aktivitas rekening FPI dan afiliasinya yang dilakukan oleh PPATK tersebut diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sesuai keterangan pers yang dilansir dari Kantor Berita Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK mengungkapkan bahwa tindakan itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Rekening Perorangan Juga Akan Ditelusuri
Menurut laporan sumsel.tribunnews.com (4/1/2021) dari sebuah rekening yang dimiliki FPI yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat ini ada saldo sekitar 1 Milyar rupiah.
Sementara itu news.id pada 5 Januari 2021 juga melaporkan bahwa PPATK juga akan melakukan fungsi dan kewenangannya untuk menelusuri rekening perorangan atau individu yang terafiliasi dengan FPI.
Untuk itu PPATK telah meminta bank-bank yang menjadi tempat FPI dan individu yang terafiliasi membuka rekening untuk melaporkan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.
PPATK melaksanakan kewenangan untuk memblokir rekening FPI dan fihak terafiliasi Ormas ini adalah sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga negara tentang pelarangan segala aktivitas FPI.
PPATK dalam keterangan persnya menulis bahwa, "PPATK sebagai
lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa
kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa
Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang
diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,"
Terkait tindakan yang dilaksanakan oleh PPATK tersebut situs berita wartaekonomi.co.id pada 6 Januari 2021 melaporkan pula bahwa, upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Jika ditemukan indikasi kuat, maka pihak penyidik akan memeriksa lebih lanjut orang-orang atau pihak yang terkait dengan transaksi yang terjadi di antara mereka, yaitu terkait lalu lintas dana terkait FPI dan afiliasinya.
Baca juga:
Gus Yaqut Tentang Populisme Islam
Comments
Post a Comment