Setelah Isolasi Mandiri Ini Pernyataan Ahmad Yani Tokoh KAMI Soal Anton & Video Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Ahmad Yani, salah satu tokoh KAMI memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020 untuk diperiksa. Sebelumnya Ahmad Yani tidak bisa datang ke Mabes Polri, Jakarta karena isolasi mandiri di RS Siloam akibat terpapar virus Corona atau positif Covid-19. Politikus ini dipanggil polisi sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anton Permana. Anton juga aktivis KAMI seperti Ahmad Yani. Kehadirannya pada 4/12/2020 ini merupakan panggilan kedua setelah Yani gagal hadir pada 3 November 2020 yang lalu. 

Menurut laporan situs berita m.mediaindonesia.com (4/12/2020) Ahmad Yani mengatakan bahwa, "Selang waktu itu saya dinyatakan positif covid-29. Dua minggu setelahnya, baru keluar Selasa kemarin," terangnya. 

Lebih lanjut Ahmad Yani menyatakan bahwa karena ini panggilan kedua, dia memaksakan untuk datang untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa. Kepada wartawan dia mengaku tidak begitu dekat dengan sosok Anton Permana. Yani yang merupakan Ketua Komite Eksekutif KAMI mengaku baru mengenal Anton menjelang KAMI dideklarasikan. 

Ahmad Yani Ketua Eksekutif KAMI sedang memberikan keterangan kepada para wartawan (voi.id)

Pada 4 Desember 2020 inews.id melaporkan bahwa Ahmad Yani diperiksa selama 6 jam oeh Penyidik Bareskrim Polri dan dicecar 24 pertanyaan terkait tersangka Anton Permana yang diduga melakukan ujaran kebencian. 

Setelah diperiksa, kepada para jurnalis Ahmad Yani mengatakan bahwa, "Saya menjalani pemeriksaan mulai jam 2 siang sampai baru tadi selesai. Jadi ada beberapa pertanyaan, 24 pertanyaan tapi intinya memang adalah kasusnya saudara Anton Permana," 

Lebih lanjut Ahmad Yani yang pernah menjadi anggota DPR RI ini mengatakan pula, "Saya juga ditanyakan sejauh mana kenal Anton Permana. Saya kenal Anton Permana mendekati Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, kalau Jumhur saya kenal lama," 

Situs inews.id melaporkan bahwa Ahmad Yani juga dimintai konfirmasi terkait video yang diupload di YouTube. Saat diperiksa penyidik juga memperlihatkan video tersebut kepadanya. Pada kesempatan itu Ahmad Yani menjelaskan bahwa, "Jadi ada Youtube yang ditanyakan kepada saya dan YouTube itu, ditandatangani oleh presidium KAMI dan itu pernyataan resmi KAMI atas rencana mogok nasional yang dilakukan buruh sebelum pengesahan UU Omnibus Law. Karena saya baru lihat juga dua (video) YouTube substansinya sama seperti itu," 

Sementara itu news.detik.com (4/12/2020) Ahmad Yani menerangkan bahwa dalam video tersebut hanya berisi suara seseorang yang sedang membacakan narasi pernyataan sikap KAMI atas rencana mogok nasional yang dilakukan buruh sebelum pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tanpa didukung visual. Diduga narasi pada video itu dibacakan oleh Anton Permana.

Kepada para wartawan Ahmad Yani menyatakan lebih lanjut, "Nggak jelas, YouTube ada. Di dalam YouTube itu bahasa yang disampaikan suaranya kayak suara pak Anton, tapi saya nggak bisa identifikasi. Tidak ada visual, hanya suara. Saya diliatin juga bentuk pdf dari suara itu tadi ternyata itu surat resmi KAMI nomor 19 tertanggal 1 Oktober 2020 tentang dukungan terhadap aksi mogok nasional yang dilakukan kaum pekerja dalam rangka pengesahan Omnibus Law," 

Menurut Yani, kepada penyidik sudah menyatakan bahwa tokoh KAMI ini mengaku tidak tahu menahu soal video tersebut. Lalu dia mengatakan bahwa dirinya dipanggil oleh tim penyidik karena orang yang membuat video tersebut mengambil pernyataan sikap resmi KAMI sebagai konten pada video itu. Yani juga mengaku tidak tahu nama video tersebut. 

Sementara itu voi.id (4/12/2020) melaporkan bahwa selain Anton Permana ada tersangka lain bernama Jumhur dan Syahganda Nainggolan. Anton Permana adalah satu dari tiga deklarator KAMI yang ditetapkan tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka menjadi tersangka berdasarkan pasal yang berbeda-beda. Tetapi benang merahnya adalah mereka dijerat pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoax yang ada pada Undang-undang ITE. 

 

Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat