Rizieq Shihab Kena Pasal Berlapis. Ini Ancaman Hukumannya
Pada tanggal 12/12/2020 sebuah tanggal unik, pemimpin FPI dan tokoh utama 212, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, MRS dikenakan pasal berlapis. Sebagaimana diketahui MRS sempat mangkir ketika masih berstatus sebagai saksi kasus kerumunan. Rizieq Shihab yang kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020 ini dikenakan pasal berlapis, bukan hanya pelanggaran kekarantinaan.
Yusri Yunus pada 10/12/2020 mengatakan kepada wartawan, "Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,"
Sementara pasal 216 berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Situs berita wartaekonomi.co.id (12/12/2020) Pimpinan FPI, Rizieq Shihab terancam hukuman pidana maksimal enam tahun terkait kasus kerumunan massa ketika MRS menyelenggarakan resepsi pernikahan putrinya, Najwa Shihab. Acara yang berlangsung di kediaman MRS di Petamburan, Jakarta Pusat tersebut juga digabung dengan kegiatan Maulid Nabi.
Kombes Yusri Yunus kemudian mengatakan, bahwa "Penyelenggara saudara MRS di(sangkakan) Pasal 160 dan 216 KUHP,"
Ada video yang membuktikan bahwa Rizieq Shihab mengundang pendukung atau orang untuk hadir pada acara resepsi pernikahan putrinya dan sekaligus acara Maulid Nabi.
Sebelum diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, MRS diwajibkan untuk menjalani tes Swab untuk mengetahui apakah positif Covid-19 atau tidak.
Comments
Post a Comment