Pernyataan DPR terkait penangkapan Ustad Maaher menarik untuk disimak
Polisi menangkap Soni Ernata atau Ustad Soni Ernata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi. Bareskrim Polri juga telah menetapkan Ustad sebagai tersangka atas laporan dugaan terkait kasus SARA. Soni Ernata juga pernah dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina Habib Luthfi bin Yahya, kiai NU yang sangat dihormati. Sebagaimana diketahui Ustad Maaher sempat pula mengancam artis Nikita Mirzani akan mengirim 800 orang untuk menggeruduk rumah Nyai Nikita yang kini mendapat dukungan komunitas Laskar Nikita Mirzani. Ancaman itu dilakukan karena Nikita menyebut Rizieq Shihab, Ketua FPI sebagai Tukang Obat.
Menurut laporan situs berita terkenal cnnindonesia.com (4/12/2020) Polisi menangkap Uztad Maaher setelah Maaher sempat dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November 2020 karena dugaan penghinaan terhadap Luthfi bin Ali bin Yahya di media sosial. Maaher pernah dilaporkan oleh warga lainnya bernama Wasis Waluyo Nugroho pada 27 November yang lalu.
Sementara itu Inspektur Jendral Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri kepada wartawan mengatakan bahwa Maaher langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait ujaran kebecian Maaher di media sosial. Situs cnnindonesia.com melaporkan bahwa polisi belum merinci tentang kasus ujaran SARA yang menjerat Maaher, sebab sebelumnya, ia juga pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani di media sosial terkait kepulangan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan besar di Soekarno Hatta International Airport (10/11/2020).
Setelah polisi menangkap dan menetapkan Ustad Maaher sebagai tersangka Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga sudah memberikan tanggapan. Menurut laporan jawapos.com (4/12/2020), Ahmad Sahroni yang berasal dari Partai Nasdem ini menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Maaher adalah memang ujaran kebencian, sehingga sudah seharusnya diproses secara hukum.
Lebih lanjut Ahmad Sahroni mengaktakan, “Jadi yang dilakukan Ustad Maheer itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu. Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, karena itu harus diproses hukum,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/12).
Sementara itu matain.id pada 3 Desember 2020 melaporkan pula sikap Ahmad Sahroni yang kemudian menegaskan, bahwa “Kalo ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama tapi emang ulama yang kriminal. Kalau ada ulama yang diem aja, ga ada kasus apa-apa, nggak ada masalah terus tiba-tiba dia dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi,”
Ahmad Sahroni menilai bahwa apabila seorang ulama melakukan tindakan kriminal yang jelas-jelas melawan hukum, maka sudah sewajarnya mengalami konsekuensi hukum. Lalu politikus Partai Nasdem ini menyatakan pula, jadi, sudah jelas kedudukannya bahwa dalam kasus ini, Ustadz Maaher bukan ulama yang dikriminalisasi.
Lebih lanjut Ahmad Sahroni menyatakan pula dengan tegas, bahwa “Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana,"
Situs berita online jawapos.com pada 4 Desember 2020 juga melaporkan bahwa Sahroni
menyampaikan dukungannya agar polisi melakukan tindakan tegas terhadap siapa
saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat.
Artikel lainnya:
Comments
Post a Comment