Begini Status Terkini RS Ummi Yang Rawat Rizieq Shihab Setelah Diselidiki Polisi

Sebagaimana diketahui Muhammad Rizieq Shihab alias MRS sempat dirawat di Rumah Sakit Ummi di Bogor, Jawa Barat. Kemudian MRS, Ketua FPI ini dikabarkan kabur dari RS tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menaikkan kasus RS Ummi dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihak penyidik mengenakan sangkaan ada upaya menghalang-halangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor yang sedang melaksanakan tugasnya. Ketika itu para petugas akan melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut, namun dihalang-halangi oleh pihak RS Ummi. 


Rizieq Shihab, Pemimpin FPI sempat dirawat di RS Ummi, Bogor (merdeka.com)

Menurut kabar24.bisnis.com (7/12/2020) kasus tersebut  ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Pihak kepolisian akan memanggil beberapa  orang yang terlibat. Mereka akan diminta klarifikasi. 

Sementara itu Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kabidhumas Polda Jawa Barat pada 7 Desember 2020 di Bandung mengatakan bahwa, "Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS Ummi dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai,"

Meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Erdi lebih lanjut mengatakan bahwa, "Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi," 

Kemudian Kombes Erdi  mengimbau semua pihak  yang dipanggil oleh polisi supaya memenuhi  panggilan guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.

Situs berita cnnindonesia.com (7/12/2020) melaporkan pula penjelasan Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) bahwa peningkatan status itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Lalu, Brigadir Jendral Awi mengatakan, "Jadi mulai hari perkara tersebut dinaikkan ke proses penyidikan," 

Dari gelar perkara yang telah dilakukan pada hari Senin, 7 Desember 2020 yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Polri membuka  penyidikan dengan dugaan pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang terkait wabah menular. Awi menjelaskan pula bahwa, "Dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," 

Kemudian Brigjen Awi menegaskan bahwa, "Diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," 

RS Ummi Kota Bogor dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Bogor karena RS itu dinilai telah menghalangi atau  menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan yang utuh sehubungan  status positif atau negatif Rizieq Shihab selaku pasien mereka menjalani test swab. Yang terjadi kemudian adalah Rizieq Shihab malahan telah meninggalkan RS Ummi tanpa sepengetahuan Tim Satgas. 

Artikel lainnya: 

Terkuak Sikap Wakil Ketua DPR Setelah Polisi Tindak Pengikut Rizieq Shihab di Tol Jakarta Cikampek


Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat