Begini Sikap Polda Jabar Terkait Kasus Rizieq Shihab
Terkait kasus kerumunan di Megamendung, Polda Jawa Barat telah mengirim surat panggilan pertama untuk Rizieq Shihab atau MRS pada hari Selasa, 8 Desember 2020. Sementara itu Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat meminta para pendukung MRS agar tidak datang ke Polda Jabar saat pemeriksaan berlangsung.
Seperti telah diberitakan sebelumnya oleh berbagai media, kerumunan yang terjadi di Megamendung
itu bukan hanya menimbulkan kemacetan, melainkan terutama karena terjadi
pelanggaran protokol kesehatan pada acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab, Ketua FPI yang juga
dipanggil Polda Metro Jaya untuk kasus serupa yaitu kerumunan yang terjadi pada
pernikahan putri MRS yang digabung dengan acara Maulid Nabi di Petamburan,
Jakarta Pusat.
Pelanggaran protokol kesehatan itu khususnya tentang menjaga jarak dan memakai masker.
Menurut laporan merdeka.com (8/12/2020) bahwa Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan pada 10 Desember 2020 yang akan datang menjadi pemanggilan pertama Rizieq Shihab setelah kasusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika Pemimpin FPI yang pulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020 yang lalu ini mangkir, maka petugas polisi Jabar akan menjemput paksa MRS.
Sebelum jemput paksa itu terlebih dahulu akan dikirim surat panggilan kedua, sehingga kalau masih mangkir pada panggilan kedua, maka polisi dibenarkan oleh Undang-undang untuk melakukan upaya hukum lain, yaitu jemput paksa.
Kemudian Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa, "Nanti kemungkinan (pemeriksaan) tempatnya di Polda Jabar. Apabila memang tidak (memenuhi panggilan), itu tentu melanggar hukum, dalam Undang-Undang sudah ada pemanggilan itu ada kedua kali, ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan dari penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa,"
Aturan tentang jemput paksa itu diatur dalam pasal 112 ayat
2 KUHAP, dimana polisi dapat melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang
yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Bunyi pasal tersebut adalah "orang yang dipanggil wajib
datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali
lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Sementara itu, CH Patoppoi, Dirkrimum Polda Jabar Kombes menyatakan pula, bahwa dua orang bernama HMA dan UA yang merupakan panitia acara ceramah Rizieq di Megamendung, Bogor tidak memenuhi panggilan. Seharusnya UA dan HMA dijadwalkan pemeriksaan hari ini (8/12/2020) terkait acara yang menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19. CH Patoppoi menegaskan, "Info dari penyidik (dua orang panitia) tidak hadir. Rencana dipanggil kedua, jadwalnya nanti kita lihat perkembangan,"
Pada sisi lain Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat mempercayai mekanisme yang dilakukan pihak kepolisian. Karena itu Ridwan Kamil atau sering disebut Kang Emil ini mengimbau kepada pendukung Rizieq Syihab agar tidak mendatangi Polda Jabar di kala pemeriksaan berlangsung. Kedatangan para pendukung MRS ini berpotensi menimbulkan kerumunan.
Lebih lanjut RK menambahkan pula, "Imbauan saya jangan berkerumun. Berkerumun apa di lapangan jangan, berkerumun nikahan jangan, berkerumun nganter nganter orang jangan. jadi definisinya bukan soal apa ada yang diperiksa terus mengawal, pokoknya jangan bikin kerumunan itu aja,"
Artikel lainnya:
Comments
Post a Comment