Alasan FPI Dibubarkan & Sayap Organisasi Terkait Ormas Yang didirikan MRS Terungkap
Mahfud MD Menkopolhukam mengatakan bahwa kalau ada organisasi atas nama FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini. Hal itu ditegaskan Mahfud MD ketika mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Sejak Rabu, 30 Desember 2020 Ormas yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS pada 17 Agustus 1998 ini tidak lagi boleh berakfitivitas dan dilarang memakai simbol-simbol yang selama ini digunakan oleh FPI.
Menurut catatan cnnindonesia.com (30/12/2020) FPI pernah
terlibat kerusuhan di Monumen Nasional di Jakarta, 1 Juni 2008. Ketika itu FPI
bentrok dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
(AKKBB). Bentrokan itu terjadi tepat pada hari Kelahiran Pancasila.
FPI yang bermarkas di Petamburan Jakarta Pusat ini juga
kerap melakukan tindakan di luar kewenangannya seperti melakukan sweeping dan Razia
di tempat-tempat hiburan malam, dan aktivitas lain yang bukan menjadi domainnya.
Menurut Undang-undang yang bewenang melakukan tindakan tersebut adalah apparat kepolisian
bukan Ormas seperti FPI.
Sebagaimana dilaporkan cnnindonesia.com (30/12/2020) saat
memberikan keterangan kepada pers, Mahfud MD menyatakan bahwa, "Pemerintah
melarang aktivitas FPI dan akan hentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak
lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,"
Lebih lanjut Mantan Ketua MK tersebut menegaskan pula, "Kalau
ada sebuah organisasi atas nama FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak
terhitung hari ini,"
Sementara itu liputan6.com (30/12/2020) melaporkan 7 alasan
pembubaran FPI diantaranya karena untuk menjaga eksistensi ideologi dan
konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan
Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
menjadi UU.
Alasan pembubaran itu dibacakan oleh Edward Omar Sharif
Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM. Keputusan untuk membubarkan FPI itu setelah
melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah karena ditemukan 35 orang
anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan alasan pembubaran FPI (pikiran-rakyat.com)
Wakil Mentri Hukum dan HAM juga menytatakan bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasar kan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana tertentu (tipidter), dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Selain itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
Situs berita cnnindonesia.com (30/12/2020) juga melaporkan
bahwa FPI memiliki sejumlah organisasi sayap seperti Hilal Merah dan Laskar
Pembela Islam (LPI). Belum ada informasi apakah sayap organisasi yang dibentuk oleh FPI ini juga akan dibubarkan oleh pemerintah.
Menurut informasi laman nasional.kompas.com (30/12/2020) melaporkan
bahwa keputusan pembubaran FPI dan pernyataan Ormas yang didirikan MRS yang
kini jadi tersangka dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani
oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST
Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy
Rafly Amar. Isi SKB tersebut dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM
(Wamenkumham) Eddy Hiariej di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu
(30/12/2020).
Keptusan yang tertuang dalam SKB tersebut merupakan sebuah
kejutan menjelang berakhirnya tahun 2020 menjelang tahun baru 2021 di
pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sementara itu pendiri FPI, Rizieq Shihab alias MRS sedang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Selain menjadi tersangka kasus kerumunan dan terjerat pasal penghasutan, MRS juga akan menghadapi kasus lama yang sebelumnya berstatus SP3, akhirnya dicabut oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut dikenal sebagai dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Baca juga:
Kasus Lama MRS Terkait Dugaan Chat Mesum dengan Firza Husein
Comments
Post a Comment