Terungkap Dasar Hukum Anies Baswedan Dipanggil Bareskrim Polda Metro Jaya

Pasal dan dasar hukum yang menjadi alasan pemanggilan terhadap Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta adalah sangat langka. Mungkin ini kali pertama seorang pejabat publik dipanggil pihak penegak hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Anies diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-undang tersebut. Biasanya seorang kepala daerah dipanggil pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi. 

Menurut situs berita m.bisnis.com (16/11/2020) Anies diundang untuk mengklarifikasi kehadirannya pada acara Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Kehadiran Gubernur Jakarta pada kegiatan FPI itu diduga telah melanggar syarat dan ketentuan protokol kesehatan. 


Anies Baswedan dan Habib Rizieq pada sebuah pertemuan (oposisicerdas.com)

Surat undangan untuk Anies tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kepala Subdit Keamanan Negara (Kasubditkamneg) selaku penyidik Raindra Ramadhan Syah. 

Menurut laporan laman fixindonesia.pikiran-rakyat.com (16/11/2020) Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan “Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” 

Lebih lanjut pada konprensi pers 16 November 2020, Irjen Argo juga menyebutkan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara beserta beberapa tamu acara HRS juga akan dipanggil. Kepada wartawan yang hadir pada press conference itu Irjen Argo juga mengatakan, bahwa "Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," 

Anies diundang agar hadir pada tanggal 17 November 2020 pada pukul 10.00 WIB. Belum diketahui siapa penasehat hukum yang akan mendampingi Anies. 

Jika Anies Baswedan terbukti bersalah melanggar pasal 93 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka Anies akan dihukum denda Rp 100 juta dan terancam hukuman penjara selama satu tahun. Apalagi, Anies diduga telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu. 

Kerumunan pada pernikahan putri Habib Rizieq yang tidak memenuhi syarat 3 M (winnetnews.com)

Sebagaimana telah diberitakan berbagai media nasional acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab tersebut dihadiri massa dan undangan ribuan orang. Pada saat itu salah satu aturan 3 M yang sulit dilaksanakan adalah menjaga jarak minimal satu meter. 

Menurut protokol kesehatan potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia sangat besar, apalagi pada saat kerumunan banyak orang yang tidak memakai masker. Dampak dari virus Corona atau Covid-19 memang tidak bisa diremehkan oleh siapapun. 


Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat