Presiden Jokowi mengeluarkan perintah penting terkait penanganan Covid-19

Menurut data terakhir per 15 November 2020, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

Kemudian Presiden Jokowi mengatakan bahwa, "Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,"

Presiden Jokowi ketika memberi perintah kepada TNI, Polri dan Mendagri terkait pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi terkait Covid-19 (nawacitalib.com)


Sebagaimana dilaporkan cnbcindonesia.com (16/11/2020) Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait penanganan Covid-19 menegaskan Keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas. 

Cicero, seorang filsuf Italia “Salus Populi Suprema Lex Esto”: “Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi”, atau  keselamatan umum yang paling utama. 

Presiden sudah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang penangangan Covid-19 agar penularan Virus Corona tidak semakin meluas. 

Dengan adanya kerumunan yang sangat besar ketika massa menyambut kedatangan Habib Rizieq di Soekarno Hatta International Airport pada 10 November 2020 dan peringatan Maulid Nabi serta pernikahan anak Habib Rizieq yang dihadiri ribuan orang memang sangat mengkhawatirkan. 

Protokol kesehatan tidak mungkin bisa berjalan dengan baik, meskipun massa yang hadir ada yang memakai masker, namun social distancing atau physical distancing minimal satu meter tidak mungkin terjadi pada acara yang dihadiri ribuan orang. 

Terkait hal itu Presiden Jokowi akhirnya telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, serta Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

 "Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,"  

Terkait penegasan Presiden Jokowi tersebut liputan6.com (16/11/2020) melaporkan bahwa polisi akan memanggil Anies Baswedan karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19 di Jakarta. Ini terkait adanya kerumunan massa pada acara FPI di kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Sementara itu Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa selain Gubernur DKI Anies Baswedan, polisi pun akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di Petamburan itu, yang sering disebut 3 M. 

Pada berita 9 November 2020 newsdetik.com mengabarkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Resepsi tersebut bisa diselenggarakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan, kapasitas ruangan hanya boleh dihadiri dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tidak boleh ada hidangan makanan secara prasmanan. 

Ketika pernikahan anak Habib Rizieq yang dihadiri ribuan orang itu standar yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak dilaksanakan, meskipun kemudian Habib Rizieq sudah diberi surat teguran yang disertai kewajiban membayar denda sebesar 50 juta rupiah. 

Berita terkait:

Wagub DKI Jakarta Ancam Habib Rizieq Terkait Pelanggaran Covid-19

Banyak pihak yang menyayangkan sikap Anies Baswedan yang dianggap gagal dalam menerapkan peraturan tentang protokol kesehatan itu, bahkan dianggap tidak adil. Mereka yang kecewa membandingkan dengan konser musik dan pertandingan sepak bola seperti Liga Indonesia yang sampai saat ini belum dilangsungkan karena ada peraturan tentang 3 M itu. 

Menurut cnbcindonesia.com Presiden Jokowi juga telah memberi perintah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menegur para kepala daerah terkait Covid-19, "Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," 

Sikap dan tindakan nyata yang konsisten dari para kepala daerah memang sangat dibutuhkan agar virus Corona tidak semakin meluas. Sebagaimana diketahui baik Gubernur DKI Anies Baswedan sudah menemui Habib Rizieq yang juga dihadiri banyak orang. 

Pada 12/11/2020 Anies Baswedan menemui Habib Rizieq yang sedang menjalani proses karantina mandiri sekembali dari Arab Saudi (suara.com)

Sebelumnya wartaekonomi.com pada 12 November 2020 melaporkan pernyataan pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, yang mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menemui Ketua FPI Habib Rizieq Shihab.

Menurut Trubus, Anies seharusnya memberi contoh dengan tidak menemui Rizieq Shihab secara langsung lantaran Rizieq masih dalam proses karantina Covid-19.


Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat