Kemendagri Ungkap Status FPI dan Legalitas Ormas ini

Setelah terjadi kerumunan besar ketika Habib Rizieq tiba di Bandara Soekarno Hatta dan beberapa kegiatan Ketua FPI di Petamburan Jakarta dan Megamendung Jawa Barat, terkuak fakta menarik menyangkut status hukum FPI, Ormas yang bermarkas di Petamburan ini. Pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang kini dipimpin oleh Tito Karnavian akhirnya mengungkap status FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Sebagaimana dilaporkan cnnindonesia.com (21/11/2020) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan mengatakan bahwa, "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," 

Kegiatan FPI yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Jawa Barat, ada kerumunan besar dan menimbulkan kemacetan panjang dan lama di sekitar wilayah itu pada 14/11/2020 (metro.tempo.co)

Ketika para wartawan melakukan konfirmasi tentang legalitas FPI ini, nasional.kompas.com pada 21 November 2020 mendapat respon dari Benny Irwan yang menyatakan bahwa, "Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," 

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri. Sehingga Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar. Konsekwensinya adalah legalitas FPI sebagai Ormas tidak diakui. 

Namun Benny mengatakan FPI sudah mengajukan untuk memperpanjang SKT. Tetapi, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Lebih lanjut menambahkan bahwa "Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI,"

Sebelumnya news.detik.com pada 20 November 2020 yang lalu melaporkan bahwa salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang ternyata tidak dicantumkan, dimana seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Lebih lanjut Benny mengatakan karena itulah SKT FPI tidak bisa diperpanjang, sehingga SKT FPI sudah kedaluwarsa. "(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," Ujar Benny Irawan. 

Sementara itu republika.co.id pada 22/11/2020 memuat berita tentang respon Aziz Yanuar, Wakil Sekretaris Umum FPI yang mengatakan bahwa, "FPI tidak peduli mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,"

 Lebih lanjut Aziz Yanuar mengatakan pula bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan SKT. Karena pendaftaran SKT hanya dilakukan demi mendapatkan akses dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan tidak diakuinya status FPI sebagai Ormas yang sah, apakah FPI masih boleh melakukan kegiatan?

Pengurus FPI lainnya belum berkomentar apakah Ormas yang sudah tidak diakui oleh Kementerian Dalam Negeri ini apakah akan memperpanjang SKT dengan memenuhi persyaratan lainnya, termasuk apakah akan mengakui Pancasila dalam AD/ART? 

Artikel lainnya: 

Bela Nyani Nikita dan Parodi Lagu Abu Janda

Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat