Kemendagri Ungkap Status FPI dan Legalitas Ormas ini
Setelah terjadi kerumunan besar ketika Habib Rizieq tiba di Bandara Soekarno Hatta dan beberapa kegiatan Ketua FPI di Petamburan Jakarta dan Megamendung Jawa Barat, terkuak fakta menarik menyangkut status hukum FPI, Ormas yang bermarkas di Petamburan ini. Pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang kini dipimpin oleh Tito Karnavian akhirnya mengungkap status FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Sebagaimana dilaporkan cnnindonesia.com (21/11/2020) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan mengatakan bahwa, "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,"
Ketika para wartawan melakukan konfirmasi tentang legalitas FPI ini, nasional.kompas.com pada 21 November 2020 mendapat respon dari Benny Irwan yang menyatakan bahwa, "Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui,"
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri. Sehingga Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar. Konsekwensinya adalah legalitas FPI sebagai Ormas tidak diakui.
Sebelumnya news.detik.com pada 20 November 2020 yang lalu melaporkan bahwa salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang ternyata tidak dicantumkan, dimana seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Lebih lanjut Benny mengatakan karena itulah SKT FPI tidak bisa diperpanjang, sehingga SKT FPI sudah kedaluwarsa. "(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," Ujar Benny Irawan.
Sementara itu republika.co.id pada 22/11/2020 memuat
berita tentang respon Aziz Yanuar, Wakil Sekretaris Umum FPI yang mengatakan
bahwa, "FPI tidak peduli mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh
bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi
pembela agama dan pelayan umat,"
Dengan tidak diakuinya status FPI sebagai Ormas yang sah, apakah FPI masih boleh melakukan kegiatan?
Pengurus FPI lainnya belum berkomentar apakah Ormas yang sudah tidak diakui oleh Kementerian Dalam Negeri ini apakah akan memperpanjang SKT dengan memenuhi persyaratan lainnya, termasuk apakah akan mengakui Pancasila dalam AD/ART?
Artikel lainnya:
Bela Nyani Nikita dan Parodi Lagu Abu Janda
Comments
Post a Comment