Begini Ucapan Eddy Prabowo pada ibunda, Menhan Prabowo & Presiden Jokowi setelah jadi tersangka kasus suap benur Lobster

Biasanya setelah menempuh perjalanan jauh dengan pesawat terbang dari Amerika Serikat ke Indonesia yang memakan waktu lebih dari 10 jam, baik air crew maupun penumpang akan memilih untuk istirahat di rumah atau apartemen karena jet lag. Namun, Menteri KKP Edhy Prabowo dan istrinya serta beberapa orang lainnya tidak bisa beristirahat santai karena ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu langsung diperiksa karena diduga tersangkut kasus suap benur atau benih Lobster. Akhirnya Edhy Prabowo jadi tersangka.

Kondisi jet lag adalah hal lumrah yang dialami oleh orang karena telah melalui zona waktu berbeda selama perjalanan jarak jauh dengan pesawat terbang. Yang akan terjadi adalah gangguan tidur berupa rasa kantuk pada siang hari dan sulit tidur di malam hari. 

Edhy Prabowo yang menggantikan Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan & Perikanan (KKP), telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan urusan ekspor benur atau benih lobster. 

Menteri KKP Edhy Prabowo setelah mengenakan rompi oranye sebagai tahanan KPK (tribunnews.com)

Menurut laporan news.detik.com (16/11/2020) Edhy Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Selain mohon maaf kepada Presiden Jokowi, Edhy juga meminta maaf kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan juga Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

Di gedung KPK Kuningan, Jakarta pada dini hari (26/11/2020) Edhy Prabowo mengatakan bahwa "Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," 

Berbeda dengan sikap para tersangka KPK lainnya di masa lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan laporan nasional.kompas.com (26/11/2020, Edhy kemudaian mengatakan, bahwa, "Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan,"

Pada kesempatan itu Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kader Partai Gerakan Indonesia Raya. Lalu Edhy juga menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.

Menurut situs berita cnninonesia.com (26/11/2020) permintaan maaf dan pernyataan akan mengundurkan diri sebagai Menteri KKP dan akan berhenti sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra diucapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap benih lobster oleh KPK pada Rabu malam. 

Lebih lengkapnya, di depan para wartawan Edhy Prabowo mengatakan bahwa, "Saya mohon maaf kepada partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri,"

Edhy juga menambahkan, "Dan saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," 

Yang mengejutkan adalah ketika menyatakan permohonan maaf kepada ibu kandungnya terkait kasus suap ini. Menurut laporan news.detik.com (26/11/2020) Edhy mengucapkan, "Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi," 

Sebagai Kader Partai Gerindra Edhy mengaku kuat dan akan bertanggung jawab. "Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi, dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua,"

Sebagaimana telah menjadi trending topic di berbagai media, Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK bersama istri dan beberapa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dinihari di Soekarno Hatta International Airport. Selain Edhy, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus suap yang dialami Menteri KKP Edhy Prabowo. 

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar  Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita tentang kasus suap ini telah menyita perhatian netizen dan warga dunia nyata setelah dihebohkan dengan peristiwa terkait Nikita Mirzani yang menyebut Rizieq Shihab sebagai Tukang Obat. Perlu dicatat pula, aksi penangkapan pejabat setingkat Menteri oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta seperti telah menjawab keraguan sebagian pengamat dan warganet, maupun masyarakat terhadap KPK baru ini.  

Untuk yang teringat Susi Pudjiastuti mantan Menteri Kelautan & Kemaritiman yang terkenal dengan ucapan TENGGELAMKAN ini mungkin bisa mengobati rasa rindu kepada Bu Susi yang masih asyik Cek Ombak dengan menyaksikan tayangan menarik ini: 


Masyarakat kini menantikan bagaimana pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK baik terhadap Edhy Prabowo maupun para tersangka lainnya. Mungkinkah akan ada tersangka baru terkait kasus ini? 


Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat