Begini Ancaman Wagub DKI Jika Habib Rizieq Kembali Langgar 3 M

Setelah acara pernikahan anak Habib Rizieq berlangsung ramai dan penuh kerumunan yang terdiri dari ribuan orang, Habib Rizieq Syihab alias HRS sudah membayar denda kontan Rp 50 juta rupiah kepada Pemprov DKI Jakarta. HRS membayar denda itu karena melanggar ketentuan Protokol Kesehatan, khususnya syarat untuk menjaga jarak dan memakai masker tidak dilakukan pada acara pernikahan yang berlangsug di Petamburan, Jakarta yang juga dikenal sebagai markas FPI dan sekaligus kediaman HRS. 

Terkait denda tersebut galamedia.pikiran-rakyat.com (15/11/2020) melaporkan Ahmad  Riza Patria alias Ariza, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengakatakan bahwa Pemprov DKI sudah mengirim surat dan menegur keluarga HRS berserta pengikutnya yang melakukan kegiatan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 ini. 

Wagub DKI Jakarta (suara.com)

Kepada wartawan Ariza atau Riza menyatakan, "Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga dan temen temen FPI yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawab nya membayar denda sebanyak Rp50 juta,"

Wagub dari Partai Gerindra ini mengaku bersyukur HRS dan pengikutnya mengerti, memahami dan menerima sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 Juta itu. 

Sebelumnya warganet, pembaca berita dan penonton televisi nasional juga terkejut melihat kerumunan ribuan orang ketika Habib Rizieq tiba di Soekarno Hatta International Airport, dan terjadi kerusakan di Terminal 3. Bukan hanya kerusakan itu yang membuat banyak pihak kecewa melainkan juga ancaman bahaya paparan Covid-19 atau Corona Virus terhadap kesehatan warga bahkan mengancam nyawa. 

Kerugian lain yang ditimbulkan selain kerusakan pada fasilitas penting di Terminal 3 yang belum lama ini diresmikan oleh Presiden Jokowi tersebut adalah timbulnya kemacetan yang membuat keberangkatan puluhan penerbangan tertunda bahkan batal. Banyak calon penumpang, warga dan awak pesawat serta karyawan yang  bekerja di bandara dan sekitarnya terpaksa berjalan kaki kepanasan dan kualahan karena membawa beban berat seperti koper atau barang. 

Sementara itu cnnindonesia.com (16/11/2020) Riza Patria yang menggantikan Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI ini menegaskan Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi berupa denda dua kali lipat kepada Rizieq Shihab bila kembali melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Denda itu disebutnya sebagai denda progresif sebesar Rp 100 Juta. 


Warga DKI yang sadar pada pentingnya protokol kesehatan yang dijabarkan sebagai 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tentu sangat berharap peristiwa yang sudah terjadi tersebut tidak diulangi lagi oleh HRS yang sempat disebut sebagai Tukang Obat oleh Nikina Mirzani, artis dan presenter sensasional tersebut. Para pendukung Nyai Nikita bahkan sudah meluncurkan Laskar Nikita Mirzani. 

Warga Jakarta sangat mendambakan situasi yang nyaman dan kondusif untuk beraktivitas tanpa gangguan kemacetan atau kerumunan yang memudahkan terjadinya penularan virus Corona yang bisa membahayakan kesehatan dan nyawa manusia. Denda memang penting, namun penegakan aturan protokol kesehatan harus lebih tegas. 

Comments

Trending Topic

Fantastic holiday like celebrities and politicians in the Maldives

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo

Setelah FPI Dibubarkan Terungkap Permintaan Nasdem Kepada Pemerintah

Ariel, the Noah is free and ready to marry Sophia?

Laskar Nikita Mirzani Diluncurkan Di Bunderan HI Jakarta

Advan Barca Tab 7 and Advan Barca 5 inch smartphone for Barca Fans

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lalu ungkit nama Ahok

Fakta Baru Yang Dialami AHY Setelah Isu Kudeta Terhadap Partai Demokrat